Sosialisasi Larangan Karhutla, di desa binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

oleh
Sosialisasi Larangan Karhutla, di desa binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol M. Iqbal, rutin menyambangi warga masyarakat sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan menyampaikan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (19/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 (dua belas) tahun penjara, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 187 KHUP, serta dapat didenda sebesar 15 Milyar.

Baca Selengkapnya  Pangdam Cenderawasih Ajak Prajurit Selalu Bersyukur dan Tidak Melanggar Peraturan

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahamdi menyampaikan, kita semua harus bisa untuk menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru dunia,

yang harus kita lakukan adalah menjaga serta merawat hutan dan lahan dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 04/PP Bantu Petani Sedang Memanem Cabai Warga Candirejo

“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu

meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.