Mei 29, 2026
Diduga Oknum Anggota Inisial “SM” Dalang Dari Praktik Bongkar Muat BBM Jenis Solar Diduga Oknum Anggota Inisial "SM" Dalang Dari Praktik Bongkar Muat BBM Jenis Solar

Diduga Oknum Anggota Inisial “SM” Dalang Dari Praktik Bongkar Muat BBM Jenis Solar

 

Pangkalpinang, Targettkp86.com Dari informasi yang didapatkan, adanya dugaan aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan muara air lintang Tempilang Bangka Barat, aktifitas tersebut dilakukan malam hari

Saat dilakukan Pemantauan dilapangan, tenyata benar adanya mobil tangki minyak kluar dari perairan muara air lintang, mobil dengan plat BN 8947 QL keluar dari lokasi perairan muara air lintang menuju jalan raya Tempilang Bangka Barat

Ditempat terpisah, dari keterangan sumber yang tak ingin disebutkan namanya mobil tangki BN 8947 QL tersebut diduga milik oknum anggota TNI inisial “SM” yang sering beraktivitas bongkar muat minyak BBM jenis solar di perairan tersebut

Baca Selengkapnya  Pemasangan Spanduk Himbauan, Langkah Nyata Polsek Kahayan Tengah Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Tim mengikuti pergerakan mobil tangki minyak siluman dengan muatan 10000 liter yang membawa bahan bakar minyak(BBM) jenis solar menuju ke jalan raya Tempilang Bangka Barat.

Namun,diduga sopir mengetahui bahwa bahwa pergerakan mereka sedang dipantau, dan sopir tangki langsung tancap gas, melaju sangat kencang ke arah belinyu, tim kehilangan target.

Tim media tidak akan berhenti sampai disitu saja, tim akan terus memantau aktivitas tersebut demi menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan publik. Jika dugaan adanya keterlibatan oknum Anggota TNI yang terlibat

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai hal tersebut. Jika memang benar terjadi praktik ilegal penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM), APH dapat segera mengambil tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

Baca Selengkapnya  Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam Monitoring Situasi di Wilkumnya.

pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

Reno Van Happy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *