Mei 27, 2026
Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Kamis (20/3/2025). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca Selengkapnya  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Antisipasi Hujan, Tutup Coran Rabat Beton Dengan Plastik

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Selengkapnya  Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Resmikan Fasilitas Pengairan Pertanian di Brebes

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *