Mei 28, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Aipda Taufiq a.s., Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (24/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca Selengkapnya  Dekat Dengan Warga Babinsa Koramil 03/Tebas Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Tempat Pengecoran Halaman Musholla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca Selengkapnya  Jalin Keakraban Dan Kekompakan, Dansatgas TMMD Kodim 1208/Sambas Makan Siang Bersama Warga.

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *