Mei 29, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol M. Iqbal melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Senin (28/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca Selengkapnya  Kementerian Sekretariat Negara Ajak Badan Pengelola Investasi Danantara Sukseskan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca Selengkapnya  KORPS MARINIR JADI PENGUJI UJI KOMPETENSI SISWA MARINIR DIKREG SESKOAL ANGKATAN LXIII, SESKOAD, DAN SESPIMEN POLRI TA 2025

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *