Mei 28, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

Tim Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

Surabaya, Liputandetik.id Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Selasa 3 Januari 2026 pukul 21.00 WIT berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat membantu, mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya  TNI dan Warga, Bolakme Bersatu Dalam Doa serta Ibadah

Terpidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya  Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

“Terpidana Mila Indriani Notowibowo Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,”ujar Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, @NUR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *