April 17, 2026
SATGASMAR PAM AMBALAT XXX GAGALKAN PENYEBERANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL SATGASMAR PAM AMBALAT XXX GAGALKAN PENYEBERANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL

SATGASMAR PAM AMBALAT XXX GAGALKAN PENYEBERANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL

 

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut. Satuan Tugas Marinir Pengamanan (Satgasmar Pam) Ambalat XXX di pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berangkat ke Tawao-Malaysia pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 tanpa dilengkapi dokumen ke luar negeri melalui Dermaga Tradisional Somel Desa Sei Pancang pulau Sebatik. Senin (21/4/2025).

Ketujuh CPMI tersebut akan berencana berangkat ke Tawao Malaysia melalui penyeberangan di Pulau Sebatik tanpa dilengkapi dokumen. Semuanya berasal dari Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu La Ode Baharu (50), Rosfida (46), Muhammad Ali (45), Finarti (34), La Juma (28), Rendi Septian (24), Marlina Binti Suriadi (19).

Baca Selengkapnya  Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Kepada Pengunjung, Babinsa Koramil 08/Rantau Pantau Objek Wisata Kolam Renang

Menurut keterangan dari Komandan Satgasmar Pam Ambalat XXX Kapten Marinir Oki Prabowo menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 pukul 06.30 Wita Tim melaksanakan tugas rutin pengecekan aktivitas masyarakat di daerah tugasnya di dermaga penyeberangan Bambangan pulau Sebatik. Satgasmar Pam Ambalat XXX mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya beberapa orang yang dicurigai sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal dan akan berencana menyeberang ke Tawao melalui Dermaga Tradisional Bambangan.

Baca Selengkapnya  Dandim 1208/Sambas Dampingi Bupati Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan di Wilayah Perbatasan

Dari informasi tersebut Satgasmar Pam Ambalat XXX berkoordiansi dengan Komaril dan Polsubsektor Sebatik Barat bersam-sama melakukan pengecekan dokumen masyarakat yang menyeberang ke Tawao-Malaysia. Hasil didapatkan tujuh warga negara Indonesia yang rencana akan berangkat menuju ke Tawau Malaysia tidak memiliki dokumen keluar negeri.

Setelah Satgasmar Pam Ambalat XXX melakukan pendataan, ketujuh WNI CPMI diamankan di Mapolsek Sebatik Barat untuk diserahkan proses selanjutnya kepada BP3MI Kaltara Kabupaten Nunukan.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *