Mei 31, 2026
DPO Polres Bangkalan Diringkus di Malaysia Saat Masuk Ilegal, KJRI Johor Bahru Pastikan Pemulangan

DPO Polres Bangkalan Diringkus di Malaysia Saat Masuk Ilegal, KJRI Johor Bahru Pastikan Pemulangan

Bangkalan Liputandetik.id — Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial MSA, berhasil diamankan aparat berwenang Malaysia di kawasan Forest City, Johor.

MSA merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang selama ini diburu Kepolisian Indonesia.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, saat MSA kedapatan berupaya Masuk ke Malaysia secara ilegal bersama 22 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.

Kelompok tersebut diamankan oleh Kepolisian Iskandar Puteri dalam operasi penertiban imigrasi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang menerima informasi penangkapan segera melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian setempat.

Dari hasil identifikasi dan pengecekan data bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, terkonfirmasi bahwa MSA merupakan buronan yang masuk dalam daftar DPO Polres Bangkalan.

Baca Selengkapnya  Kodim 0706/Temanggung Gelar Apel Siaga Bencana 2025, Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Musim Kemarau

“Setelah identitas dan statusnya sebagai DPO terkonfirmasi, kami langsung melakukan langkah-langkah koordinasi lanjutan untuk penanganan hukum serta proses pemulangannya ke Indonesia,” ujar Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, MSA terlebih dahulu menjalani proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran Undang-Undang keimigrasian.

Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum hingga pengadilan setempat menjatuhkan putusan berupa pembebasan dengan peringatan.

Proses pemulangan MSA ke Indonesia merupakan hasil sinergi lintas negara antara KJRI Johor Bahru dengan otoritas Malaysia, yakni Jabatan Imigresen Johor Bahru dan Kepolisian Iskandar Puteri, serta institusi di Indonesia seperti Polres Bangkalan dan jajaran imigrasi terkait.

Baca Selengkapnya  Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Diterjunkan Bantu Percepat Pembangunan KDKMP

“MSA telah diserahkan secara resmi kepada Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Penangkapan ini menegaskan komitmen kami dalam melindungi WNI, menghormati hukum negara setempat, serta mendukung penegakan hukum di Indonesia,” tegas Sigit.

MSA dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan langsung staf teknis Polri dan petugas fungsi konsuler KJRI Johor Bahru, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *