Mei 29, 2026
Uang Habis Gegara Kecanduan Judol, Sepeda Motor Tetangga di Embat

Uang Habis Gegara Kecanduan Judol, Sepeda Motor Tetangga di Embat

Bangkalan Liputandetik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ironisnya, aksi kriminal ini dipicu oleh kecanduan judi online (judol) yang telah menghancurkan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban berangkat bekerja dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga, tak jauh dari tempat kerjanya.

“Ketika korban hendak pulang dan mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi,” terang AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (8/1/2026).

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Bangkalan bergerak cepat.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya  Satgas dan Warga Kompak Dorong Material, Jembatan Garuda Makin Progresif

Hasilnya, rekaman CCTV memperlihatkan dua pria datang berboncengan ke lokasi.

Salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Dari rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil kami identifikasi,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku utama berinisial IT (30) di Desa Togubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penadah sepeda motor curian, berinisial S (44), yang diketahui merupakan tetangga pelaku sendiri.

Sementara satu pelaku lain berinisial SH masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya  Dandim 1601/Sumba Timur Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Transmigrasi Republik Indonesia

Di hadapan penyidik, IT mengaku nekat mencuri karena terjerat Kecanduan judi slot online. Sepeda motor hasil curian dijual kepada S dengan harga Rp 3.000.000.

“Uang tersebut langsung habis. Sekitar Rp 1.000.000 digunakan untuk top-up judi online, sisanya diberikan kepada anaknya,” ungkap AKP Hafid Dian Maulidi.

Sebuah potret pilu bagaimana judi online tak hanya merusak ekonomi, tetapi juga mendorong pelakunya terjerumus ke tindak kriminal.

Atas perbuatannya, IT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara S dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangkalan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *