Maliku – Guna mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Sat Binmas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya judi online dan bullying di SMAN 2 Maliku, Kecamatan Maliku, pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, guru pendamping, dan personel Polsek Maliku. Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Bintibmas menyampaikan materi mengenai jenis-jenis tindakan bullying dan bentuk judi online yang marak terjadi, serta konsekuensi hukum dan sosial yang menyertainya.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada para siswa bahwa bullying dan judi online adalah pelanggaran hukum yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar Kanitbintibmas dalam penyuluhannya.
Kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan preventif untuk melindungi pelajar dari pengaruh negatif dunia digital dan lingkungan pergaulan yang salah. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya membangun budaya saling menghormati dan menjaga pertemanan yang sehat di lingkungan sekolah.
Kasat Binmas Polres Pulang Pisau, IPTU Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan bahwa edukasi hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis dalam menekan potensi pelanggaran hukum di usia remaja.
“Judi online dan bullying bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah masuk ke ranah pidana. Kami berharap para pelajar bisa menjadi pelopor anti-bullying dan tidak terjebak dalam praktik judi online,” tegasnya.
Pihak sekolah memberikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelajar mampu memahami batasan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mampu menjadi generasi muda yang cerdas, bertanggung jawab, dan berakhlak baik di era digital saat ini. (Humasrespulpis)