Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

oleh
Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya

 

Polres Pulang Pisau – menyambangi warga masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P., menyampaikan himbauan larangan karhutla sebagai bentuk langkah pencegahan karhutla, Kamis (13/03/2025) Pagi.

Dalam pelaksanaan kegiatan sambang, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan terjadinya potensi karhutla.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan gencar kami laksanakan memasuki musim kemarau,

Baca Selengkapnya  Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kemampuan Admin Medsos OPD

berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara,

barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.

Baca Selengkapnya  Motivasi Petani di Desa Durian Bungkuk, Babinsa Posramil Batu Ampar Ambil Bagian Laksanakan Pengubinan

“Dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini semoga dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan sebagai langkah meminimalisir terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.