Mei 24, 2026
Heboh !!!, Barang Kiriman Dibuka Tanpa Izin, JNT dan Bea Cukai Kubu Raya Diprotes, Edi Samat Akan Gugat ,??? Heboh !!!, Barang Kiriman Dibuka Tanpa Izin, JNT dan Bea Cukai Kubu Raya Diprotes, Edi Samat Akan Gugat ,???

Heboh !!!, Barang Kiriman Dibuka Tanpa Izin, JNT dan Bea Cukai Kubu Raya Diprotes, Edi Samat Akan Gugat ,???

Pontianak, Kalbar – 21 April 2025- Targettkp86.com Publik dikejutkan dengan pemberitaan terkait tindakan pemeriksaan barang kiriman milik warga oleh Bea Cukai tanpa adanya konfirmasi atau izin dari pemilik barang. Kejadian ini melibatkan pihak JNT Cargo Kubu Raya dan menimbulkan keresahan, terutama bagi pemilik barang, Edi Samat.

Peristiwa bermula saat Edi Samat mendapati barang kirimannya berupa dua dus rokok telah dibuka tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, ia bersama sejumlah awak media mendatangi gudang JNT Cargo Kubu Raya untuk meminta klarifikasi.

Kepala Gudang JNT (berinisial GN) menyatakan bahwa saat kejadian dirinya sedang cuti dan pemeriksaan dilakukan oleh pihak keamanan (security) gudang. Pernyataan ini tidak memuaskan pihak Edi Samat yang merasa perlu membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Selengkapnya  Babinsa Bergerak: Pendampingan Pembangunan KDKMP di Desa Halangan Semakin Maksimal

Dengan didampingi awak media, Edi Samat kemudian mendatangi Kantor Bea Cukai Pontianak. Di sana, mereka bertemu langsung dengan petugas Bea Cukai yang turut terlibat dalam pemeriksaan di lapangan. Petugas tersebut membenarkan adanya pemeriksaan, namun menyatakan bahwa konfirmasi kepada pemilik barang merupakan tanggung jawab pihak JNT.

“Kenapa rokok saya yang hanya dua dus langsung diperiksa tanpa pemberitahuan, seolah-olah saya mengirimkan barang berbahaya,” ujar Edi Samat dengan nada kecewa.

Baca Selengkapnya  Bulan Puasa Buka Bersama Alummi SMP PGRI 29 . TH 1990 di Restoran Pak D jln. Kusuma Bangsa tidak memuaskan pelayanananya

Pakar hukum menyatakan bahwa tindakan membuka paket orang lain tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, perusakan atau pembukaan barang tanpa izin dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4,5 juta.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menangani barang kiriman masyarakat.(tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *