PATI — Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mempertanyakan transparansi penyitaan mesin yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera.
Izzudin menyampaikan keberatan setelah pihaknya meminta penyidik Polresta Pati memperlihatkan Berita Acara Penyitaan (B.A. Penyitaan) terkait mesin-mesin yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan secara jelas jenis, jumlah, serta identitas barang yang disita dan dikaitkan dengan perkara yang menjerat kliennya.
“Kami selaku penasihat hukum meminta untuk ditunjukkan berita acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini. Klien kami dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera. Jadi kami meminta ditunjukkan B.A. penyitaannya, mesin-mesin yang dituduhkan dicuri itu apa saja,” ujar Izzudin.
Ia mengklaim permintaan tersebut belum dipenuhi oleh penyidik. Izzudin juga menyebut pihaknya justru diarahkan untuk menyampaikan keberatan secara formal.
“Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan berita acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami. Kami justru dipersilakan mengajukan keberatan,” katanya.
Izzudin kemudian mempertanyakan keberadaan dan kejelasan mesin yang disebut sebagai objek pencurian. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai pandangan dari pihak penasihat hukum.
“Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini ‘gaib’. Kami merasa demikian karena klien kami dituduh melakukan tindak pidana pencurian, tentu kami berhak menanyakan apa yang sebenarnya dicuri,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, kejelasan mengenai barang bukti merupakan hal penting dalam proses penanganan perkara. Pihaknya ingin memastikan terdapat kepastian mengenai barang yang disita, termasuk jenis, jumlah, identitas, dan keberadaannya.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum H. Utomo menyatakan akan menempuh langkah keberatan secara formal. Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan serta memberikan ruang bagi pihak tersangka dan penasihat hukumnya untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Polresta Pati mengenai alasan penyidik belum menunjukkan B.A. Penyitaan sebagaimana dipersoalkan pihak kuasa hukum.
Konfirmasi dari kepolisian diperlukan agar informasi mengenai prosedur penyitaan dan status mesin yang disebut sebagai barang bukti dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.





