JAKARTA – Seorang perempuan bernama Lita mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan mantan suaminya, Mevans Sanggramawijaya alias Mei Ervan Suprianto. Pengaduan tersebut ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Dalam surat pengaduannya, Lita mengaku telah berada dalam kondisi tertekan dan merasa kesulitan memperoleh keadilan atas perkara yang disebutnya telah berlangsung cukup lama.
Lita menyebut persoalan tersebut sebelumnya pernah disampaikan melalui tayangan YouTube Uya Kuya TV. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memberikan keadilan bagi dirinya.
Dalam surat itu, Lita juga menyebut mantan suaminya merupakan anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan kondisi kedinasan mantan suaminya serta sumber kepemilikan sejumlah armada bus yang disebutnya dimiliki oleh yang bersangkutan.
Namun, sejumlah tudingan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak Lita dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Lita mengungkapkan, dirinya juga pernah menjadi anggota Polwan. Ia mengaku mengalami kekerasan sejak sebelum pernikahan hingga saat menjalani kehamilan.
Menurut Lita, dugaan kekerasan bahkan terjadi dua hari sebelum pernikahan. Ia mengaku mengalami pemukulan hingga mengalami luka lebam.
“Saya mengalami KDRT yang parah,” demikian salah satu bagian pengaduan Lita.
Ia juga mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan ketika sedang hamil lima bulan. Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut berkaitan dengan kecemburuan dan melibatkan dugaan ancaman menggunakan senjata api.
Lita kemudian menyoroti perjalanan karier mantan suaminya. Ia mengaku justru dirinya yang harus kehilangan status sebagai anggota Polri melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara mantan suaminya disebut tetap menjalankan karier hingga mengikuti pendidikan perwira.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Lita meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap pengaduannya.
Ia berharap lembaga legislatif yang membidangi antara lain persoalan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut dapat mengawal proses pengaduannya kepada Mabes Polri, termasuk laporan yang disebutnya berkaitan dengan upaya peninjauan kembali.
Lita meminta agar proses hukum maupun pemeriksaan terhadap aduannya berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi.
“Saya cuma minta keadilan yang seadil-adilnya,” tulis Lita dalam surat pengaduannya.
Ia berharap pengaduan tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar mendapat tindak lanjut dan pemeriksaan secara objektif. Menurutnya, perjuangan tersebut juga dilakukan demi masa depan anaknya.
Hingga berita ini disusun, tudingan yang disampaikan Lita pungkasnya





