Mei 28, 2026
Mengunjungi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla Mengunjungi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Mengunjungi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta P., Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan upaya pencegahan terjadinya Karhutla dengan meningkatkan Sosialisasi himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan, Rabu (23/07/2025) Pagi.

Bhabinkamtibmas memberikan Edukasi tentang larangan karhutla serta menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana penjara dan didenda Rp. 15 Milyar karena karhutla memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi kesehatan, transportasi serta perekonomian Negara.

Baca Selengkapnya  TNI AU dan US Air Force Gelar Pelatihan Emergency Airfield Lighting, Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasi yang AMPUH

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami berharap dengan berbagai upaya yang telah kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran semua lapisan masyarakat serta mampu meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla

Baca Selengkapnya  LAKI Minta Informasi Perkembangan Kasus Penangkaran Ikan Arwana Ilegal Melibatkan WNA China

“Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia harus kita jaga dan rawat dengan baik, jangan sampai hutan kita rusak akibat karhutla yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada kita semua”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *