TARGETTKP86.COM Blitar-Penjualan miras oplosan di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan masyarakat setelah laporan warga mengenai praktik ilegal ini terungkap. DG, penjual miras oplosan tersebut, diduga kebal hukum karena tidak pernah tersentuh aparat kepolisian setempat.
Masyarakat setempat merasa khawatir dengan dampak negatif konsumsi miras oplosan, terutama bagi generasi muda. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan.
“Kami tidak ingin melihat anak-anak muda kita menjadi korban miras oplosan. Pihak kepolisian harus bertindak tegas,” ujar salah satu warga.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di wilayahnya.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Miras oplosan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.
Pihak kepolisian harus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap penjual miras oplosan. Pihak kepolisian harus menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Polres Blitar sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal. Pada Maret 2025, mereka melakukan pemusnahan ribuan botol miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 ยน. Dengan adanya desakan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah penjualan miras oplosan di Desa Bacem dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.





