BLITAR – Praktik adu ayam yang diduga kuat sarat unsur perjudian di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, terus beroperasi bebas. Belum adanya langkah penindakan di lokasi memicu tuduhan warga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan tutup mata.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas peraduan ayam tersebut berlangsung terbuka. Puluhan kendaraan bermotor milik pengunjung tampak memadati area sekitar lokasi, menandakan tingginya mobilitas massa setiap kali kegiatan digelar.
Berdasarkan informasi di lapangan, arena perjudian adu ayam tersebut disinyalir milik warga berinisial Y. Keberadaan lokasi yang berada di sekitar area pemukiman ini kian memantik kekecewaan dan keresahan warga setempat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kekecewaannya atas ketiadaan tindakan dari aparat berwenang.
“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum dan ramai terus, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami bingung kenapa APH seakan tutup mata membiarkan arena ini tetap buka,” ujarnya.
Secara hukum, seluruh bentuk praktik perjudian telah diatur dan dilarang keras dalam Pasal 303 KUHP. Pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini dikhawatirkan merusak tatanan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Blitar.
Masyarakat kini mendesak tindakan nyata dari aparat kepolisian untuk segera merazia dan menutup permanen arena sabung ayam tersebut.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu sangat ditunggu guna membuktikan bahwa hukum masih ditegakkan secara adil.





