Mei 31, 2026
Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan Melaksanakan Patroli Terpadu Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan Melaksanakan Patroli Terpadu

Polsek Maliku Maksimalkan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan Melaksanakan Patroli Terpadu

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan patroli terpadu bersama Babinsa dan masyarakat peduli api (MPA) dalam rangka sosialisasi himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (14/07/2025) pagi

petugas patroli menyampaikan Sosialisasi Stop Kebakaran Hutan dan Lahan, berdasarkan Pasal 187 (apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran) sanksi kurungan 12 tahun penjara, Pasal 188 (apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi kurungan 5 tahun penjara, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 7B, diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar.

Baca Selengkapnya  Upacara Penutupan Latihan Yuddhawastu Pramukha

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam memasuki musim kemarau dengan harapan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan

Baca Selengkapnya  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

“Semoga curah hujan yang turun tetap normal sehingga mengurangi dampak kekeringan pada hutan dan lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *