BLITAR – Proyek revitalisasi UPT SD Negeri Kedawung 02, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp909,2 juta kini menuai sorotan serius dan dugaan penyimpangan.
Dana tersebut dialokasikan untuk tiga pekerjaan utama: rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp691,2 juta, ruang administrasi Rp141,6 juta, serta ruang perpustakaan Rp76,2 juta. Proyek ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah.
Namun di lapangan muncul dugaan penggunaan material bekas, di antaranya genteng tanah liat lama yang diduga dipasang kembali, padahal anggaran telah disiapkan untuk pembelian material baru. Selain itu, mekanisme pelaksanaan pun dipertanyakan—diduga pekerjaan tidak dikerjakan sendiri oleh panitia sekolah, melainkan melibatkan pihak ketiga tanpa dasar prosedur yang sah.
Jika dugaan ini terbukti setelah pemeriksaan dan audit menyeluruh, persoalan ini tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.
Publik mendesak Inspektorat serta aparat berwenang untuk segera melakukan verifikasi fisik, pemeriksaan kesesuaian dokumen anggaran, hingga penelusuran aliran dana secara lengkap. Setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk fasilitas pendidikan wajib dipertanggungjawabkan dengan benar dan transparan.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
EKO SUSILO





