Satresnarkoba Polres Pulpis Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,39 Gram

oleh
Satresnarkoba Polres Pulpis Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,39 Gram

 

Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu malam (21/07/2025), seorang pria berinisial MG (24) berhasil diamankan saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Kasali Baru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kecil. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti.

Baca Selengkapnya  Babinsa Sukorejo Gotong Royong Bersama Warga Buat Tanggul Penahan Abrasi Di Sungai Kepanjenkidul

Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. MG dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Selengkapnya  Ketua Umum PBSI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan Kapolri Cup 2025

Polres Pulang Pisau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.