LIPITANDETIK.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan terakhir, polisi berhasil membongkar tiga jaringan peredaran sabu dan ekstasi serta menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YI (42), ZAM (25), NAP (24), dan MN (36). Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap sejumlah jaringan yang beroperasi di Surabaya.
“Selama dua pekan terakhir kami berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menangkap YI dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 3,26 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau dari bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Jalan Dukuh Setro. Di lokasi tersebut, petugas menangkap ZAM dan NAP serta menyita 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram. Polisi menduga barang haram itu dipasok oleh bandar berinisial KLEWENG (DPO), kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada para pelanggan.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh. Petugas mengamankan MN bersama tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari bandar berinisial J yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait lainnya, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi memastikan pengungkapan ini belum berakhir. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu para bandar yang berstatus DPO sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Surabaya.






