LIPUTANDETIK.ID TULUNGAGUNG, – Aktivitas tambang galian C berupa sedot pasir di aliran Sungai Brantas, wilayah Kates, Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin ini terpantau masih berlangsung aktif berdasarkan investigasi awak media pada 2 Mei 2026, sekaligus merespons keluhan warga sekitar.
Di lokasi, aktivitas penyedotan pasir terlihat berjalan dengan intensitas cukup tinggi. Truk-truk pengangkut material hilir-mudik dari area tambang, membawa muatan dalam jumlah besar. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi atau keterangan resmi terkait legalitas operasional di titik kegiatan tersebut.
Selain itu, sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial BG. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk mengonfirmasi informasi tersebut.
Dampak aktivitas ini mulai dirasakan pengguna jalan, khususnya di jalur provinsi penghubung Tulungagung–Blitar. Debu dari lalu lintas truk dikeluhkan mengganggu kenyamanan, sementara kondisi jalan di beberapa titik dilaporkan mulai mengalami kerusakan yang diduga akibat beban kendaraan berat.
Selain faktor kerusakan jalan, keberadaan truk yang sering bergerombol juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan. Situasi tersebut kerap memicu perlambatan arus lalu lintas, terutama pada waktu-waktu padat kendaraan.
Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar yang menyoroti potensi dampak lingkungan. Aktivitas penyedotan pasir secara terus-menerus dinilai berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, memicu longsor di bantaran, hingga berpengaruh terhadap ketersediaan air.
“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir sungai semakin rusak dan air makin berkurang. Dampaknya bisa panjang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang, termasuk inisial BG, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan status perizinan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk kepentingan konfirmasi dan keberimbangan informasi, awak media juga telah berupaya menghubungi pihak kepolisian, yakni Polsek Rejotangan selaku pemegang wilayah serta jajaran Polres Tulungagung. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Ke depan, konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan tindak lanjut atas dugaan aktivitas tersebut, termasuk potensi pelanggaran hukum serta dampak lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan.
Liputandetik.id