Sedot Pasir di Sutojayan Disorot, Diduga Belum Berizin dan Berpotensi Mengancam Lingkungan

oleh

BLITAR – Aktivitas penambangan galian C berupa penyedotan pasir di aliran Sungai Brantas, wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin tersebut diketahui masih berlangsung berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 30 Juli 2026, menyusul adanya laporan dan keluhan dari warga setempat.

Di lokasi, aktivitas penyedotan pasir terlihat berlangsung cukup intensif. Sejumlah truk pengangkut material tampak keluar masuk area tambang dengan membawa muatan pasir dalam jumlah besar. Namun, di sekitar lokasi tidak ditemukan papan informasi maupun keterangan resmi mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial S. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Aktivitas penambangan tersebut juga disebut mulai berdampak pada kondisi jalan raya, khususnya jalur provinsi yang menghubungkan Malang dan Blitar. Debu yang ditimbulkan oleh lalu lalang kendaraan pengangkut material dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Selengkapnya  KONI Sidoarjo Bakal Berikan Beasiswa Bagi Atlet Berprestasi

Selain itu, beberapa ruas jalan dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase besar. Keberadaan truk yang sering berhenti dan bergerombol di sejumlah titik juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Warga sekitar turut menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penyedotan pasir secara terus-menerus. Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, memicu abrasi dan longsor di bantaran sungai, serta memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat.

“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir kondisi sungai semakin rusak dan ketersediaan air akan berkurang. Dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya  Lanjutkan Pemasangan Instalasi Listrik, Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Rumah Layak Huni yang Nyaman

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh kejelasan mengenai status perizinan serta operasional kegiatan di lokasi.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat dan jajaran Polres Blitar. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.

Perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut akan terus dipantau guna memastikan kejelasan status hukum, dampak lingkungan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.