Mei 25, 2026
Sinergitas Polsek Maliku, Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat Sinergitas Polsek Maliku, Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Sinergitas Polsek Maliku, Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama personel Babinsa dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla di wilkum Polsek Maliku dengan melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, Jumat (11/07/2025) Pagi.

Menjumpai warga masyarakat dilokasi rawan karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan dapat dipenjara dan didenda Rp. 15 Milyard

Baca Selengkapnya  TINGKATKAN PEMBINAAN POTENSI MARITIM, YONIF 8 MARINIR GELAR BINTAHWILMAR

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi hanyaken musuh di play store android untuk mempermudah memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di Desa

Baca Selengkapnya  Polsek Maliku Laksanakan KRYD, Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

“Sebagai langkah antisipasi, kegiatan himbauan larangan karhutla akan terus kami tingkatkan agar warga masyarakat teredukasi dengan baik terkait larangan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *