TARGETTKP86.COM SAMPANG, Dalam upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan memperkokoh jati diri Kabupaten Sampang sebagai daerah religius, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi S.IP resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 450/113/434.012/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang berisi imbauan agar seluruh lapisan masyarakat menghentikan aktivitas saat adzan berkumandang dan menunaikan sholat fardhu secara berjamaah di awal waktu.
Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!
Surat edaran tersebut sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Sampang sebagai “Kota Hebat, Bermartabat Plus” dengan pondasi spiritual yang kuat.
Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur sipil negara, tetapi juga mencakup elemen strategis lainnya, seperti:
ASN dan seluruh OPD/UPTD,
TNI dan Polri,
Instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya,
Perusahaan swasta, organisasi masyarakat,
Sekolah, madrasah, dan pondok pesantren,
Rumah sakit dan puskesmas (kecuali tenaga medis yang bertugas khusus),
Serta seluruh profesi lainnya, termasuk petani, pedagang, nelayan, dan pekerja informal.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa gerakan sholat berjamaah bukan hanya praktik keagamaan semata, tetapi juga simbol dari semangat kolektif masyarakat Sampang dalam membangun peradaban yang bermartabat dan religius.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sampang, KH. A. Nashir Sayuti, turut menandatangani surat edaran tersebut sebagai bentuk dukungan moril terhadap gerakan sholat berjamaah di seluruh penjuru daerah.
“Semoga dengan gerakan ini, Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmat serta ridho-Nya kepada masyarakat Sampang,” demikian bunyi penutup dalam surat edaran.
Langkah konkret Pemkab Sampang ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa spiritualitas harus tetap menjadi pondasi utama dalam kehidupan sosial, khususnya di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
(Slodon)





