Tambangan Emas, ilegal Kalimantan Barat

oleh

 

Pontianak, Targettkp86.com Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca Selengkapnya  Setelah Dua Hari, Babinsa Dan Tim Pencarian Gabungan Berhasil Menemukan Korban Hanyut Di Sungai Brantas Blitar

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca Selengkapnya  Kolaborasi Hijau, di Banyu Ciblon Lestari: KKN UGM dan Duta Wisata Temanggung Tanam Pohon dan Bersih-Bersih Alam

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.(tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.