Jombang, Targettkp86.com Tiga titik pembangunan Peningkatan Sanitasi Permukiman di Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, yang bersumber dari Dana Desa 2024, diduga kuat sarat manipulasi dan mark up anggaran. Ketiga proyek itu masing-masing bernilai Rp80,5 juta, Rp114,5 juta, dan Rp41,7 juta.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Volume pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Panjang gorong-gorong tidak sesuai dari yang tertulis di RAB, spesifikasi material tidak memenuhi standar, dan adukan semen terlalu encer.
Selain itu, tahapan konstruksi diabaikan. Tidak ada pengukuran elevasi, tidak dilakukan pemadatan tanah, hingga pemasangan saluran yang asal jadi. Hal ini membuat proyek rawan rusak dan merugikan masyarakat.
Celah korupsi terletak pada harga satuan yang dimark-up serta volume pekerjaan yang diduga dilebihkan. RAB Pekerja dan Durasi kerja juga diduga fiktif dan tidak mencerminkan kondisi teknis di lapangan.
Informasi diperoleh, pelaksanaan proyek berlangsung tanpa transparansi dan tidak melibatkan warga setempat, Indikasi kuat menunjukkan adanya skenario sistematis untuk menguras anggaran desa lewat proyek sanitasi yang didesain untuk gagal.
Beberapa aktivis mendesak inspektorat hingga aparat penegak hukum turun tangan. Proyek desa seharusnya jadi solusi kebutuhan dasar, bukan ladang korupsi terselubung.
Hingga saat berita ini diunggah, Kepala Desa Karangan Jumirah masih belum ada keterangan terkait hal ini.Dengan demikian,hal itu menambah kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak transparansi kepada publik.
(Bersambung/Red)