Tulungagung Liputandetik Hingga memasuki Januari 14-2026, kinerja penegakan hukum di wilayah Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat dinilai belum menunjukkan adanya penindakan konkret, sementara pihak kepolisian setempat terkesan bungkam dari upaya konfirmasi.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan awak media, Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Ngunut hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan maupun langkah hukum yang telah diambil.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan komunikasi langsung disebut tidak mendapat respons, baik berupa klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi dan penegakan hukum di tingkat polsek, khususnya dalam menjawab laporan dan keluhan warga yang berkembang di wilayah Ngunut.
“Kalau memang ada penanganan, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik menilai, sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, terlebih jika laporan atau informasi yang beredar tidak segera diluruskan melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tertulis maupun pernyataan langsung dari Kapolsek Ngunut maupun Kanit Reskrim terkait tudingan tidak adanya penindakan tersebut.
Media ini menegaskan akan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
SAMSUL





