Diduga Tak Ada Penindakan, Kapolsek Ngunut dan Kanit Reskrim Bungkam dari Konfirmasi Publik

oleh

Tulungagung Liputandetik Hingga memasuki Januari 14-2026, kinerja penegakan hukum di wilayah Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat dinilai belum menunjukkan adanya penindakan konkret, sementara pihak kepolisian setempat terkesan bungkam dari upaya konfirmasi.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan awak media, Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Ngunut hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan maupun langkah hukum yang telah diambil.

Baca Selengkapnya  Polsek Kenjeran Amankan Residivis dan Komplotannya Saat Curi Motor Warga di Tambak Wedi.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan komunikasi langsung disebut tidak mendapat respons, baik berupa klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen transparansi dan penegakan hukum di tingkat polsek, khususnya dalam menjawab laporan dan keluhan warga yang berkembang di wilayah Ngunut.

“Kalau memang ada penanganan, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat kebijakan publik menilai, sikap diam aparat penegak hukum justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, terlebih jika laporan atau informasi yang beredar tidak segera diluruskan melalui mekanisme resmi.

Baca Selengkapnya  Jaga Silaturahmi Komandan Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kab. Sambas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tertulis maupun pernyataan langsung dari Kapolsek Ngunut maupun Kanit Reskrim terkait tudingan tidak adanya penindakan tersebut.

Media ini menegaskan akan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

SAMSUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.