Singkawang, 28 Juni 2025 – Sebuah video pendek yang diunggah oleh akun TikTok @mysingkawang mendadak viral dan memicu reaksi keras publik. Video tersebut memperlihatkan momen pemberian tumpeng berukuran besar dari Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, dalam rangka ulang tahun Kajari.
Meski tampak sederhana sebagai ucapan ulang tahun, pemberian tersebut kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat, pengamat hukum, dan pegiat antikorupsi menilai bahwa tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberian kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dianggap suap, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Apalagi, momen ini terjadi di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap Kejaksaan Negeri Singkawang yang sedang menangani berbagai laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Banyak pihak menilai pemberian tersebut bisa menciptakan kesan konflik kepentingan dan merusak wibawa institusi Kejaksaan.
“Ini bukan soal tumpeng. Ini soal integritas dan kepercayaan publik. Kejaksaan adalah simbol penegakan hukum, dan kedekatan seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal.
Pakar hukum dan LSM mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus ini. Langkah tegas dinilai penting demi menjaga netralitas dan kehormatan institusi penegak hukum.
Jika terbukti bahwa pemberian tersebut memiliki motif tertentu yang berkaitan dengan jabatan dan tugas Nur Handayani sebagai Kepala Kejari, maka kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Masyarakat kini menunggu apakah KPK dan Kejaksaan Agung akan menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi indikasi gratifikasi ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga integritas pejabat publik di Indonesia.*(tim)