Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

oleh
Kejaksaan Tinggi Kalbar Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

 

Pontianak, 17 Juni 2025 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, SH., MH., menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado mengungkapkan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan antara kontrak dan hasil kerja di lapangan. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,095 miliar lebih.

Baca Selengkapnya  Cetak Bibit Unggul Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Enam tersangka yang ditahan yaitu:
AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang (KPA/UPBU)
ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada
BEP, Pelaksana lapangan/subkontraktor
AS, Pelaksana pengawasan lapangan tanpa kontrak
HJ, Pelaksana pengawasan lapangan tanpa kontrak
Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.

Baca Selengkapnya  Dandim 1002/HST: Jabatan Adalah Amanah dan Kehormatan Prajurit

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan menghindari penyebaran berita yang bersifat spekulatif atau menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga berjanji akan terus memberikan update perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*rls/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.