Tim Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

oleh

Surabaya, Liputandetik.id Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Selasa 3 Januari 2026 pukul 21.00 WIT berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat membantu, mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya  Edukasi Pengendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Tempel Stiker Tertib Berlalu Lintas ke Sepeda Motor Pengendara

Terpidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya  Jampidum Memberikan Apresiasi Pada Kejari Surabaya Yang Pertama Terapkan RJ Versi KUHP Baru

“Terpidana Mila Indriani Notowibowo Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang,”ujar Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, @NUR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.