Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

oleh
Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama Personel Babinsa dan MPA Pos Lapangan (Poslap) 17 melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar (larangan Karhutla) kepada warga masyarakat, Selasa (24/06/2025) Pagi.

petugas patroli melaksanakan kegiatan monitoring pada setiap wilayah yang berpotensi terjadinya karhutla, diharapkan melalui kegiatan ini bencana alam karhutla dapat diminimalisir sehingga hutan dan lahan selamat dari karhutla.

Baca Selengkapnya  Sinergi Kemanusiaan TNI-Polri, Personel Kodim 1425/Jeneponto Ikuti Aksi Donor Darah di Mapolres

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi larangan karhutla, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga hutan dan lahan dari karhutla, peran serta semua lapisan warga masyarakat akan sangat membantu dalam mencegah terjadinya karhutla.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1514-03/Wayabula Gelar Komsos Di Desa Tiley Pantai, Ajak Warga Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

“Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.