Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

oleh
Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama Personel Babinsa dan MPA Pos Lapangan (Poslap) 17 melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar (larangan Karhutla) kepada warga masyarakat, Selasa (24/06/2025) Pagi.

petugas patroli melaksanakan kegiatan monitoring pada setiap wilayah yang berpotensi terjadinya karhutla, diharapkan melalui kegiatan ini bencana alam karhutla dapat diminimalisir sehingga hutan dan lahan selamat dari karhutla.

Baca Selengkapnya  Ingin Berbuka Aman di Rumah? Simak Tips Berkendara Nyaman Selama Ramadan dari Polres Pulpis

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi larangan karhutla, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga hutan dan lahan dari karhutla, peran serta semua lapisan warga masyarakat akan sangat membantu dalam mencegah terjadinya karhutla.

Baca Selengkapnya  Brigjen TNI Bambang Sujarwo Tinjau Langsung Hasil TMMD di Temanggung: Jalan Desa Tuntas, Akses Ekonomi Terbuka

“Stop Karhutla, sudah saatnya kita untuk peduli dan lindungi dengan baik hutan dan lahan, sebagai warisan kita kelak kepada anak cucu kita yang merupakan generi penerus bangsa indonesia”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.